polda Jabar menangkap lima tersangka persentasi penimbun dan penyalahgunaan bbm jenis solar dari lima daerah terpisah dalam operasi dan diselenggarakan tim direktorat kriminal khusus.
kelima tersangka ditangkap karena mengerjakan penimbunan juga penyalahgunaan bbm bersubsidi dan dijual ke industri melalui harga dan lebih mahal. kelima tersangka bukan sindikat tapi kasusnya sama, tutur kabid humas polda Jawa Barat kombes pol martinus sitompul di bandung, jumat.
kelima tersangka yang kini diproses dalam direskrim khusus polda jabat itu merupakan a, as, d, i juga r. kelimanya masing-masing ditangkap selama bogor, cirebon, purwakarta, karawang juga kuningan.
dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai rp85 juta. barang bukti yang disita diantara lain tiga unit kendaraan tanki, jerigen dan beberapa barang bukti lainnya.
Informasi Lainnya:
modus operasi yang digunakan pelaku, tutur kabid humas dengan langkah mencari bbm bersubsidi senilai rp4.500 per liter daripada sejumlah spbu dan lalu ditampung ke di tanki.
kemudian solar itu dalam jual ke industri dengan harga bbm non sumbidi yakni berkisar rp8.000 hingga rp9.500 per liter.
bbm tersebut dijual oleh tersangka ke industri melalui harga non subsidi. modusnya mencari keuntungan dari selisih bbm bersubidi dan non subsidi, ujarnya.
para tersangka dijerat dengan pasal 55 uu no.22 tahun 2013 mengenai minyak dan gas bumi. para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
kabid humas polda Jabar menyebutkan, aksi penimbunan serta penyalahgunaan bbm bersubsidi adalah salah Salah satu memperhatikan operasi polda Jawa Barat supaya menurunkan jumlah penyalahgunaan bbm bersubsidi.
operasi rutin dilakukan dengan tim daripada polda Jawa Barat, serta merupakan salah Salah satu perhatian operasi yang kami gelar, tutur kabid humas polda Jabar itu menambahkan.